RADARMUKOMUKO.COM - Pada masa kampanye dan mendekati waktu pencoblosan seperti sekarang, banyak yang melakukan berbagai cara untuk bisa memenangi pemilu.
Namun perlu diingat, oleh penyelenggara, caleg dan tim kampanye. Ada 10 larangan yang wajib diikuti sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah
BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong
Juga perlu diingat kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Berikut ini 10 larangan dalam melakukan kampanye yang wajib diketahui:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu
yang lain;
4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
5. Mengganggu ketertiban umum;
6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan