10 Larangan Dalam Pemilu Yang Harus Menjadi Perhatian Jika Tidak Ingin Diproses Hukum

Rabu 24-01-2024,09:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Pada masa kampanye dan mendekati waktu pencoblosan seperti sekarang, banyak yang melakukan berbagai cara untuk bisa memenangi pemilu.

Namun perlu diingat, oleh penyelenggara, caleg dan tim kampanye. Ada 10 larangan yang wajib diikuti sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong

Juga perlu diingat kampanye pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 

Berikut ini 10 larangan dalam melakukan kampanye yang wajib diketahui:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk

Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu

yang lain;

4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. Mengganggu ketertiban umum;

6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan

Kategori :