- Alat minum/makan,
- Kalender,
- Kartu nama,
- Pin,
- Alat tulis
- Dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:APK Caleg Bergelantungan di Pohon, Kalau Petugas Tahu Bisa Disanksi
BACA JUGA:Pemilih Diminta Memfoto Surat Suara Bukti Nyoblos Caleg Tertentu, Ini Aturannya
Komisioner Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Mansur S diminta penjelasannya mengatakan, dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23. Ada 13 item bahan kampanye yang diatur dalam pasal 33 PKPU nomor 15 tahun 2023.
Dalam menjalankan pengawasan sesuai Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023, pihaknya berpedoman dengan ini.
Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran, langkah yang dilakukan adalah pencegahan. Jika tetap dilakukan maka dapat dikategorikan pelanggaran untuk ditindaklanjuti.
Dalam 13 item yang juga dijelaskan dalam PKPU ini, tidak masuk minyak goreng, gula dan jenis sembako lainnya. Namun ia belum berani memastikan sembako termasuk money politik.
Sebab dalam 13 item ini ada kata-kata dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Caleg boleh membagikan bahan kampanye, kalau dikonfersikan, Harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item. Sembako tidak masuk dalam 13 item yang disebut dalam Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023," katanya.
Lanjutnya, fokus pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah 13 item yang sudah diatur. Terkait dengan membagikan sembako apakah boleh jika nilainya dibawah Rp 100 ribu, masih didalami.
Yang pasti calon tidak boleh membagikan uang, walau nilainya Rp 100 ribu atau kurang dari itu. Sebab yang dimaksud boleh maksimal Rp 100 ribu adalah harga dari bahan kampanye, tidak boleh uang.