Caleg Boleh Bagikan 13 Bahan Kampanye Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Sembako Termasuk Politik Uang

Rabu 24-01-2024,07:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

KORAN DIGITAL RM - Caleg dan tim kampanyenya boleh berbagi dengan nilai maksimal Rp 100 ribu. Namun yang boleh dibagikan hanyalah bahan kampanye yang terdiri dari 13 item.

Membagikan sembako pada pemilih, seperti minyak goreng, beras, gula kopi dan lainnya termasuk money politik walau nilainya Rp 100 ribu atau kurang.

Apalagi membagikan uang, walau hanya Rp 25 ribu atau dibawah 100 ribu tidak dibolehkan, karena merupakan politik uang yang bisa dipidana, pelakunya.

BACA JUGA:Caleg Harus Tahu, Ini Sanksi Berat Jika Terbukti Melakukan Politik Uang

BACA JUGA:Caleg Bagikan Migor Hingga Diduga Amplop, Nominalnya Bikin Geleng-Geleng

Mengutib dari beberapa sumber, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, beberapa waktu lalu mengatakan peserta pemilu maupun tim kampanye dilarang untuk membagikan sembako pada masa kampanye Pemilu 2024.

Ia menyampaikan bahwa pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi masa kampanye.

"Kalau bagi sembako, masuk (kategori) politik uang. Tindak pidana nanti," ujar dia.

Bahan kampanye dengan maksimal nilainya Rp 100 ribu yang boleh dibagikan yaitu:

- Selebaran, 

- Brosur, 

- Pamflet, 

- Poster, 

- Stiker dan pakaian

- Penutup kepala, 

Kategori :