RADARMUKOMUKO.COM - Prinsip pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, yang dikenal sebagai luber dan jurdil.
Maka semua pihak harus bersikap dan bertindak dalam politik pemilu sebagaimana yang sudah diatur.
BACA JUGA:Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah
Ada empat jenis pelanggaran pemilu yang rawan dan bukan hanya bisa menjerat caleg, tapi juga pemilih dan penyelenggara pemilu.
Adapun jenis pelanggaran yang dimaksud dan rawan terjadi yaitu:
- Politik Uang
- Mengubah perolehan suara secara tidak sah
- memberi suara atau mencoblos lebih dari satu kali
- pemalsuan dokumen syarat pencalonan
BACA JUGA:Wow! Ada Oknum Kades di Mukomuko Terindikasi Belum Setor PAD Pasar, Bisa Terjerat Hukum
Tindak pidana pemilu ditangani oleh Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam forum/lembaga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bagi calon sesuai pasal 285 Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa melakukan pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.
KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam mengambil dua tindakan tersebut berdasarkan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota.
BACA JUGA:Sedang Fokus Selenggarakan Pemilu KPU Ingin Diusir, Sekda Beri Pembelaan
Selain itu, Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye pemilu sebelum dimulainya masa kampanye pemilu atau curi start kampanye.