Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah

Kamis 18-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia,

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia,

BACA JUGA:Hadiri World Economic Forum 2024, Direktur Utama BRI Sunarso Ungkap Peran Holding Ultra Mikro

Dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi atau kabupaten/kota.

Anda juga akan diberi tinta sebagai tanda bahwa Anda sudah memilih.

5. Masuklah ke bilik suara dan cobloslah surat suara sesuai dengan pilihan Anda.

Pastikan Anda hanya mencoblos satu calon atau partai politik untuk setiap surat suara.

Jangan mencoblos lebih dari satu atau tidak mencoblos sama sekali, karena surat suara Anda akan menjadi tidak sah.

6. Setelah selesai mencoblos, lipatlah surat suara dan masukkan ke dalam kotak suara yang sesuai dengan warnanya.

Surat suara untuk presiden dan wakil presiden berwarna merah, untuk DPR RI berwarna kuning, untuk DPD RI berwarna biru, dan untuk DPRD provinsi atau kabupaten/kota berwarna hijau.

7. Keluarlah dari TPS dan tunjukkan jari Anda yang sudah diberi tinta kepada petugas.

Tinta ini akan menunjukkan bahwa Anda sudah menggunakan hak pilih Anda. Selamat, Anda sudah berpartisipasi dalam pemilu serentak 2024!

Itulah panduan memilih untuk pemula di pemilu serentak 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin ikut berkontribusi dalam menentukan masa depan bangsa. Ingat, hak pilih Anda adalah hak asasi Anda, jangan sampai disia-siakan!

 

 

 

Kategori :