Ini Panduan Pemilih Pemula Pemilu Serentak 2024, Baca 6 Langkah Berikut Sebelum Malu dan Salah

Kamis 18-01-2024,14:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM -Pemilu serentak 2024 merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan menyalurkan hak pilihnya untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah.

Pemilu ini akan menentukan arah kebijakan dan pembangunan negara untuk lima tahun ke depan.

Namun, tidak semua orang sudah familiar dengan mekanisme pemilu, terutama bagi mereka yang baru pertama kali berpartisipasi.

Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan dan diperhatikan agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan.

BACA JUGA:6 Kebiasaan Yang Sering Dilakukan Dapat Merusak Rambut

Oleh karena itu, kami akan memberikan panduan memilih untuk pemula di pemilu serentak 2024. Simak baik-baik langkah-langkah berikut ini:

1. Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih. Anda bisa mengecek status Anda sebagai pemilih di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau melalui aplikasi Kawal Pemilu.

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran ulang di kantor KPU setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP.

2. Cari tahu lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat dari tempat tinggal Anda.

Anda bisa melihatnya di laman resmi KPU atau aplikasi Kawal Pemilu. Jika Anda ingin memilih di tempat lain selain domisili Anda, Anda harus mengurus formulir A5 di kantor KPU setempat paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara.

3. Pada hari pemungutan suara, datanglah ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Bawa KTP elektronik atau surat keterangan perekaman e-KTP sebagai identitas Anda.

Jangan lupa untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

4. Di TPS, Anda akan dicek identitasnya oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah itu, Anda akan diberikan empat surat suara, yaitu untuk memilih: Presiden dan wakil Presiden,

Kategori :