MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko duduk semeja dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Selasa, 16 Januari 2024.
Dalam rangka mencari solusi penyelesaian permasalahan rencana peningkatan jalan menuju PT. Mukomuko Indah Lestari (MMIL) di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik yang masih terganjal persoalan lahan dengan para pihak dalam hal ini warga.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Instruksikan Percepatan Lelang Proyek 2024
Pada rapat yang digelar di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko dihadiri langsung oleh Kajari Mukomuko, Kapolres, perwakilan Kodim 0428/MM, Pengadilan Negeri (PN), Danposal dan Danpos PM, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah desa dan pihak perusahaan PT. MMIL tersebut melahirkan sebuah keputusan. Demi kepentingan bersama masyarakat, Pemda bersedia untuk memfasilitasi penyelesaian dengan tujuan pembangunan dapat dilanjutkan.
‘’Dalam rangka memenuhi harapan masyarakat atas akses jalan di wilayah eks transmigrasi itu, kami Pemda berupaya memfasilitasi untuk mencari solusi penyelesaian agar jalan tersebut dapat dilanjutkan pembangunannya,’’ kata Bupati Mukomuko, H. Sapuan, usai memimpin rapat.
BACA JUGA:Memberikan Manfaat dari Dalam, Inilah Manfaat Jahe Bagi Kecantikan dan Kesehatan Kulit
Dari data terhimpun, kata Bupati Sapuan, ruas jalan yang bakal dibangun dan masih terganjal persoalan lahan ini sekitar 1,2 kilometer. Pemda Mukomuko dalam hal ini mencoba mencari jalan penyelesaian, atas dasar kepentingan masyarakat dan dibalik itu juga memuat kepentingan pihak perusahaan.
‘’Karena banyaknya kecelakaan, di samping itu perusahaan juga sangat membutuhkan. Maka perusahaan bersedia berkontribusi ingin membangun jalan tersebut secara gotong royong. Dan kita mengimbau kepada masyarakat sekitar untuk turut mendukung kebijakan ini,’’ pinta Bupati Sapuan.
Tahapan penyelesaian, Pemkab Mukomuko bersama Pemerintah Desa Mekar Mulya akan mengambil langkah pencocokan data lapangan. Menelusuri lahan lokasi pembangunan yang masih menuai persoalan.
‘’Sesuai saran pak Kajari, pak Kapolres dan Kodim dalam forum rapat. Maka kami mengutuskan dinas dan pemerintah desa untuk mapping data lapangan,’’ kata Bupati Sapuan.
BACA JUGA:Sebanyak 919 Penyandang Disabilitas di Mukomuko Masuk DPT Pemilu 2024
Mapping data lapangan ini, mencocokkan data kepemilikan lahan dan data lainnya yang dianggap perlu. Kelanjutannya, dibahas kembali dalam forum rapat.
‘’Seperti apa langkah yang arif yang bakal diambil agar jalan ini betul-betul bisa dilanjutkan pembangunannya oleh pihak perusahaan,’’ ulasnya.
Disampaikannya, terkait persoalan lahan ini, pihak perusahaan sempat menunda pelaksanaan pembangunan. Dari informasi terhimpun, penundaan lebih kurang 3 tahun terakhir. Dengan demikian, ia berharap dengan keputusan ini jalan sesegera mungkin dapat diteruskan. Sehingga jalan yang dengan panjang lebih kurang 1,2 kilometer ini bisa berfungsi dengan baik dan hasil pembangunannya dinikmati masyarakat sekitar atau desa penyangga PT.MMIL.
‘’Terkait persoala di lapangan dengan pemilik lahan, dinas beserta pak Kades telah diminta untuk mapping awal. Apakah betul tanah tersebut memiliki legal standing. Ini sebagai bahan untuk dibahas dalam forum rapat berikutnya,’’ demikian Bupati Sapuan. *