Agar Tidak Rumit Perpanjang SIM Online 2024, Ini Syarat, Cara, dan Biayanya

Selasa 16-01-2024,13:00 WIB
Reporter : Anwar
Editor : Ahmad Kartubi

RADARMUKOMUKO.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. 

SIM memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku tersebut habis.

BACA JUGA:Tahun Ini Terakhir Honorer Boleh Dipekerjakan, Selanjutnya Nasib Mereka Begini

Untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM, Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di Play Store (berbasis Android). 

Aplikasi ini menyediakan layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) yang memungkinkan pengguna untuk melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Menurut Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo, syarat dan prosedur perpanjangan SIM online 2024 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Berikut ini adalah syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online 2024 yang perlu Anda ketahui.

Syarat Perpanjang SIM Online 2024

Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)

Dokumen-dokumen tersebut harus diunggah ke aplikasi Digital Korlantas POLRI dalam format JPEG atau PNG dengan ukuran maksimal 2 MB. Pastikan dokumen yang Anda unggah jelas dan terbaca.

BACA JUGA:Puluhan Surat Suara Pemilu di Mukomuko Tak Layak Digunakan, Dilaporkan ke Silong

Kategori :