- Tes Praktik Kerja
- Tes Bahasa Asing
- Tes Fisik
- Psikotes
Integrasi Nilai
Nilai SKD dan SKB akan dilakukan integrasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Integrasi nilai diambil dari perhitungan total SKD 40 persen ditambah total SKB 60 persen.
Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan dapat di lihat di situs masing-masing kementerian dan instansi yang dilamar.
BACA JUGA:Aturan Pakaian Tes CPNS dan PPPK, Siapkan Baju Putih dan Celana Hitam
Pemberkasan
Peserta yang lulus wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan instansi lain
- Surat Pernyataan tidak terlibat partai politik
- Surat Pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
- Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah