- Tunjangan dan fasilitas, seperti tunjangan dan fasilitas jabatan atau tunjangan dan fasilitas individu.
- Jaminan sosial, terdiri dari jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.
- Lingkungan kerja, baik fisik maupun nonfisik.
- Pengembangan diri, dapat berupa pengembangan talenta dan karier, serta pengembangan kompetensi.
- Bantuan hukum, termasuk litigasi dan/atau nonlitigasi.
BACA JUGA:Camat Sungai Rumbai Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Jangan Posting Poto Caleg di Medsos
Pada Pasal 22 UU ASN juga disebutkan bahwa jaminan pensiun dan hari tua yang diperoleh pegawai ASN, baik itu PNS dan PPPK, akan dibayarkan setelah mereka berhenti bekerja.
Dua jaminan setelah pensiun itu sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak dan penghargaan atas pengabdian pegawai.
Diberikan sesuai sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial, sumber pembiayaan pensiun berasal dari pemerintah (pemberi kerja) dan iuran pegawai yang bersangkutan.*