RADARMUKOMUKO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) sekarang memiliki Undang-Undang baru, yaitu UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Semua harus memahaminya agar mengetahui hak dan kewajiban sebagai abdi negara.
Karena jik ASN melalaikan kewajibannya, sanksi yang bakal diterima cukup berat. Setidaknya ada lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap PNS.
BACA JUGA:Pimpin Apel Awal Tahun 2024, Ini Pesan Menyentuh Wakil Bupati untuk ASN
Kewajiban ASN telah tertulis dengan jelas dalam undang-undang akan dikenakan sanksi bagi PNS yang melanggarnya, dengan penekanan khusus pada netralitas PNS yang telah diperkuat dalam peraturan tersebut.
Dalam Pasal 24 ayat 1 poin d dalam UU tersebut menyatakan bahwa PNS wajib menjaga netralitas selama tahun politik, yang berarti tidak memihak pada pengaruh apapun dan tidak mendukung kepentingan selain dari kepentingan bangsa dan negara.
Berikut 5 kewajiban yang harus dipatuhi oleh PNS sesuai dengan UU ASN No 20 Tahun 2023:
1. Setia dan taat pada Pancasila, UUD RI Tahun 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah.
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.
4. Menjaga netralitas.
5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2023 Sukses, BKPSDM Mukomuko: 2024 Pemkab Tetap Usulkan Formasi CASN
Seiring dengan itu, juga perubahan beberapa komponen ASN, dalam Pasal 21 ayat (1) UU ASN juga diatur terkait dengan penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK yang terdiri dari beberapa komponen, meliputi:
- Penghasilan, dapat berupa gaji atau upah.
- Penghargaan yang bersifat motivasi, baik berupa finansial atau nonfinansial.