MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Sepanjang tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko berhasil meraih 9 anugerah penghargaan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya itu, pada tahun 2023 lalu, Disdikbud Kabupaten Mukomuko juga berhasil meningkatkan sektor mutu pelayanan publik di angka 87 persen. Atas capaian tersebut Disdikbud Mukomuko juga berhasil meraih penghargaan dari Ombudsman RI Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Kualitas Pelayanan Publik Meningkat 87 Persen, Disdikbud Mukomuko Raih Penghargaan Ombudsman RI
Kepala Disdikbud Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas), Ramon Hosky, ST di Mukomuko, Selasa, 2 Januari 2024. Ia mengungkapkan, sejumlah penghargaan yang diraih Disdikbud kurun waktu tahun 2023, tak lepas dari komitmen bersama atas kepatuhan terhadap instrumen pusat dalam mewujudkan tata laksana dan tata kelola Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam urusan pendidikan dan kebudayaan.
‘’Penghargaan yang diraih ini, tak lebih dari komitmen dan kerjasama tim. Semua instrumen arahan dan kebijakan pusat maupun provinsi kita ikuti. Tujuannya, untuk mewujudkan tata kelola dan tata laksana pemerintahan yang lebih baik lagi,’’ kata Epi Mardiani.
BACA JUGA:Wabup Belum Pede Nyalon Bupati, Menunggu Pinangan Tetap Nomor 2
Berikut Daftar Penghargaan yang Diraih Disdikbud Mukomuko dari BPMP Bengkulu 2023:
1. Partisipasi persentase tertinggi untuk pembentukan tim penegakan hukum dan penanganan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan.
2. Persentase tertinggi untuk pengangkatan guru penggerak sebagai Kepsek.
3. Pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan
4. Pesentase penerimaan BOSP reguler menggunakan aplikasi Alkas.
5. Upaya persentase penganggaran pembangunan berdasarkan persentase data kegiatan berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Mutu) yang telah ditetapkan oleh BPMT.
6. Apresiasi tertinggi dalam satuan penggunaan aplikasi pengadaan di sekolah.
7. Persentase estetasi lapor pendidikan di satuan pendidikan tertinggi di bidang PAUD dan Dikdas.
8. Pemenuhan penganggaran bidang pendidikan berdasarkan persentase sub kegiatan berdasarkan Standar Mutu Pelayanan.