Caleg Boleh Berbagi Maksimal Nilainya Rp 100 Ribu, Tapi Jangan Ketahuan Politik Uang

Jumat 22-12-2023,19:00 WIB
Reporter : Amris
Editor : Amris

- Pakaian

- Penutup Kepala

- alat minum/makan

- kalender

- kartu nama

- Pin

- Alat tulis

- Atribut kampanye lainnya

BACA JUGA:Ini Penting, Apa Hukum Menerima Uang dari Caleg Menurut Pandangan Agama Islam?

Bahan kampanye ini dapat disebarkan, ditempelkan dan dipasang saat kampanye tatap muka, pertemuan terbatas atapun rapat umum.*

Kategori :