RADARMUKOMUKO.COM - Untuk para caleg dan tim suksesnya yang sedang berjuang mencari simpati atau dukungan masyarakat, diberitahukan, mereka boleh bagi-bagi kepada masyarakat dengan nilainya maksimal Rp 100 ribu.
Namun ingat, bahan kampanye atau barang yang dibagikan juga diatur yaitu berupa supenir. Caleg dilarang melakukan politik uang atau money politic walaupun nilainya dibawah Rp 100 ribu, jika ketahuan maka dampaknya bisa gawat.
Politik uang dalam hal ini berupa memberikan uang langsung kepada pemilih, berapapun nilainya tidak dibolehkan. Kemudian memberi bingkisan berupa sembako seperti beras, gula kopi, minyak goreng dan sebagainya juga termasuk dikategorikan politik uang.
BACA JUGA:Resep Tempe Kuah Asam Pedas, Sajian Murah Tapi Nikmatnya Nampol
Kepada masyarakat yang mengetahui caleg melakukan kegiatan money politic bisa melapor ke badan pengawas pemilu. Memberi laporan bagian dari perhatian untuk terciptanya pemilu yang bersih.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, Teguh Wibowo menjelaskan, larangan politik uang sudah jelas dan sangat tegas, maka peserta pemilu diminta patuhi dan berhati-hati.
Untuk terciptanya pemilu yang bersih tanpa politik uang, maka perlu dukungan dari seluruh masyarakat. Silahkan melepor andai ada calon melakukan politik uang, selagi ada buktinya akan diproses.
BACA JUGA:Empat Kesalahan Yang Bisa Mengantar Caleg, Penyelenggara Pemilu dan Pemilih Masuk Penjara
"Boleh membagikan beberapa bentuk barang yang ada gambar calegnya, tapi bukan politik uang. Memberi uang itu tidak boleh berapapun nominalnya, termasuk memberi sembako juga dilarang," katanya.
Untuk diketahui barang kampanye yang boleh dibagikan caleg yaitu:
- Selebaran
- Brosur
- Pamflet
- Poster
- Stiker