RADARMUKOMUKO.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pegawai pemerintah terdiri dari dua ketegori. Masing-masing Pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Menjadi PNS dan PPPK tentu menjadi harapan banyak orang. Terbukti setiap dilakukan pembukaan lowongan jumlah pelamarnya selalu ramai. Bahkan ada yang melakukan berbagai upaya untuk bisa menjadi ASN.
BACA JUGA:Perbedaan PNS dan ASN PPPK, Dari Status, Hak Hingga Jabatan
Terus berapa gaji dan seperti apa perbandingan gaji PNS dan PPPK?
Gaji dan tunjangan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020, sementara untuk PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk selengkapnya, berikut rinciannya:
Daftar Gaji PNS & PPPK 2023
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran gaji PNS 2023 sebagai berikut.
Gaji PNS 2023 Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS 2023 Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600