MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko secara resmi mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada Selasa, 20 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) PPPK tahun 2023 ini tidak sekaligus dari sejumlah 249 formasi yang diterima, akan tetapi laksanakan secara bertahap.
‘’Hasil seleksi yang diumumkan pada hari ini, khusus penerimaan PPPK formasi tenaga kesehatan (Nakes) dengan jumlah 109 formasi,’’ kata Kepala BKPSDM Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni, S.Hut., M.Si melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN BKPSDM Kabupaten Mukomuko Niko Hafri, SH., MH, Selasa, 20 Desember 2023.
BACA JUGA:Tiap Hari Mandi Debu, Warga Terpaksa Pasang Portal Jalan
Niko Hafri mengungkapkan, untuk formasi tenaga teknis dan formasi tenaga pendidik (guru) sementara ini masih menunggu penyampaian hasil perekapan nilai hasil seleksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
‘’Untuk formasi teknis dan formasi guru kita masih menunggu penyampaian hasil seleksi dari Panselnas, setelah data hasil kita terima baru diumumkan kembali,’’ imbuhnya.
Proses Dugaan Kejanggalan Peserta Seleksi PPPK 2023
Dalam tahapan pelaksanaan seleksi PPPK Kabupaten Mukomuko tahun 2023, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko juga telah menerima 3 laporan masyarakat. Terkait adanya dugaan kejanggalan yang mengarah kepada tindakan pemalsuan dokumen persyaratan oleh oknum peserta.
Atas laporan tersebut, telah ditindaklanjuti oleh pihak BKPSDM Mukomuko, dalam hal ini Tim Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
BACA JUGA:Jelang Pengumuman Hasil, Peserta Tes PPPK Diisukan Diminta Uang Oleh Oknum
‘’Pada tahapan seleksi PPPK 2023, kita juga menerima 3 laporan terkait kejanggalan kelengkapan persyaratan dari peserta seleksi. Dari laporan itu, kami tindaklanjuti dan proses sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,’’ tegas Niko Hafri.
Berdasarkan data laporan yang masuk, kata Niko, dugaan kejanggalan data persyaratan peserta seleksi tenaga honorer di Puskesmas Retak Mudik, Puskesmas Bantal dan RSUD Mukomuko. Dikatakan Niko, dugaan kejanggalan itu lebih kepada masa kerja honorer. Ada yang terindikasi kurang dari dua tahun mengabdi.
Perlu diketahui, dalam memproses tindakan dugaan kecurangan peserta seleksi ini tidaklah dapat dilakukan secara instant (cepat). Ditegaskan Niko, dalam proses ini harus melalui prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Wabup: Sudah 87 Kasus Demam Berdarah di Mukomuko, 4 Orang Meninggal
‘’Dalam memproses pengaduan ini tidak bisa instant. Ada prosedur dan tahapan yang harus dilalui. Panselda harus melakukan klarifikasi, turun kelapangan dan investigasi dulu untuk mendalami materi dugaan yang diadukan itu,’’ paparnya.