KPU Buka Pendaftaran KPPS, Butuh 4.095 Orang Untuk 585 TPS, Ini Syaratnya

Selasa 05-12-2023,08:57 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS.

- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.

- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.

- Penetapan anggota KPPS.

BACA JUGA:Waktu Habis, APBD Mukomuko 2024 Gagal Disahkah, Dewan dan Bupati Terancam Tidak Digaji

Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat-syaratnya:

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia paling rendah 17 tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kategori :