Larangan Dalam Kampanye Bagi Caleg, Jika Dilanggar Bisa Gagal Terpilih

Senin 04-12-2023,07:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Saat ini sudah memasuki masa kampanye caleg. Artinya para calon anggota dewan yang diusung partai politik sudah bebas melakukan berbagai kegiatan kampanye mengajak pemilih.

Namun demikian dalam berkampanye ada batasan yang harus dipahami Caleg dan tim pemenangannya. Jika melanggar ketentuan seperti yang tertara dalam UU pemili bisa berdampak besar. Bukan saja caleg bakal terpilih, tapi juga bisa berdampak hukum.

BACA JUGA:Cara Mendapat Dukungan Masyarakat Pada Pemilu 2024, Caleg Harus Tahu

Saat kampanye caleg harus meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program. Jangan menggunana isu yang dapat memecah belah, Misalnya menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA). Terus menghasut, mengadu domba, dan mengganggu ketertiban umum juga dilarang dalam kampanye.

Karena pemilu diselenggarakan berdasarkan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, kepentingan umum, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. 

Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, yang dilarang dalam kampanye yakni:

- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

BACA JUGA:Camat Sungai Rumbai Ingatkan ASN dan Perangkat Desa Jangan Posting Poto Caleg di Medsos

- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

- Mengganggu ketertiban umum;

- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Kategori :