Tindakan ini di lakukan dengan cara mencangkok ginjal yang rusak dengan ginjal baru.
BACA JUGA:Bupati Mukomuko Berdialog Sambil Ngopi Bareng Masyarakat se Kecamatan Air Rami
Pencangkokan di lakukan dengan prosedur medis yang telah di atur. Ginjal ini di dapatkan dari seseorang yang bersedia mendonorkan ginjalnya.
Berdasarkan asalnya donor ginjal berasal dari dua kategori yaitu berasal dari pendonor yang telah meninggal dan pendonor yang masih hidup.
Tindakan medis ini hanya di lakukan sekali sehingga pasien penderita gagal ginjal tidak memerlukan tindakan cuci darah selama seumur hidup.*