Berhenti Bekerja atau Kena PHK? Begini Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 26-11-2023,22:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

3.  Kemudian petugas akan melakukan proses penonaktifan dan peserta tinggal menunggu BPJS Ketenagakerjaan di non-aktifkan.

4.  Proses selesai.

Untuk mengecek status keaktifan BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan secara online berikut ini caranya :

1.  Pertama buka aplikasi atau website bojsketenagakerjaan.go.id 

2.  Kemudian melakukan registrasi dengan mengisi data diri dengan lengkap.

3.  Setelah itu klik HKT jika pada tampilan JHT masih terdapat tanda centang maka BPJS Ketenagakerjaan masih aktif jika tidak maka sudah non-aktif.

Semoga bermanfaat.*

Kategori :