RADARMUKOMUKO.COM - Jika mengajukan pinjaman, sebaiknya berhati-hati dan bahkan hindari menggunakan jasa pinjaman online dengan berbagai aplikasi. Apalagi jasa pinjaman tersebut tidak resmi atau tidak terdaftar di OJK.
Karena dibalik bujuk rayu dan janji manis dari jasa pinjaman online, ada peluang mensensarakan di kemudian hari. Sudah banyak kejadian dan kasus dampak dari pinjaman online tersebut.
BACA JUGA:Butuh Pinjaman Hingga Rp 25 Juta, Bisa Ajukan BRI PINANG Cicilan Ringan
Berikut beberapa dampak negatif melakukan pinjaman online pada jasa yang tidak resmi atau bermasalah:
Diteror Tukang Tagih atau Debt Collector
Walau meminjam dan menagih pinjaman ada aturan khusus, yang banyak terjadi dan ditakuti saat pinjam online adalah sistim penagihan mereka kadang tidak bersahabat dan manusiawi. Dimana dalam banyak kasus peminjam bisa diteror debt collector setiap saat.
BACA JUGA:Cara Ajukan Pinjaman Bank Rp 50 Juta Hingga Rp 200 Juta Agar Tidak Ditolak
Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan.
Dikenakan biaya administrasi besar
Pertama yang ditakuti dari pinjaman online ilegal, biaya administrasi yang dikeluarkan lebih besar. Jangan terkejut jika biaya administrasi mencapai 30% dari total dana yang dipinjam.
Nilai Bunga Tinggi
Nilai bunga pinjaman online biasanya cukup tinggi, apalagi pinjaman online ilegal, mereka biasa saja menaikkan suku bunga pinjaman di tengah jalan.
BACA JUGA:Pinang Solusi Pinjaman Hingga Rp 25 Juta, 15 Menit Cair dan Cicilan Bulanan Ringan
Jika ini terjadi, maka sangat merugikan dirimu sebagai debitur dan akan membuat jumlah angsuran meningkat drastis hingga tidak mampu bayar lagi.
Waktu atau Tenor Singkat