Klaim Melalui Lapakasik
1. Pertama kunjungi lapakasi.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemudian mengisi NIK, nama lengkap serta nomor BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi dan setelah itu unggah dokumen yang di perlukan dalam bentuk JPG/JPEG/PNG/PDF.
BACA JUGA:Cara Mengikah Minyak Sudah Pernah Dipakai, Apa Bedanya dengan Minyak Baru?
3. Setelah itu klik simpan peserta jika mendapatkan konfirmasi data pengajuan.
4. Selanjutnya tunggu untuk di hubungi melalui video call untuk melakukan wawancara secara online.
5. Setelah di lakukan verifikasi data maka proses akan segera di proses dan saldo JHT akan di kirim ke rekening pribadi.
Semoga bermanfaat.*