Selain Mendapatkan Layanan Kesehatan, Peserta BPJS juga Bisa Klaim Berbagai Alat Kesehatan

Selasa 21-11-2023,12:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan adalah salah satu kebijakan serta program yang di lakukan pemerintah untuk masyarakat Indonesia agar memperoleh jaminan layanan kesehatan yang terjamin.

Dengan BPJS Kesehatan ini di harapkan dapat membantu mengurangi beban masyarakat Indonesia terutama ketika akan berobat saat sakit.

Namun, selain mendapatkan layanan kesehatan dengan BPJS Kesehatan peserta dapat mengklaim beberapa alat kesehatan.

BACA JUGA:Inilah Daftar 16 Besar Piala Dunia U-17 2023 di Indonesia dan Jadwal Pertandingan

Sesuai dengan aturan Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 yang menyebutkan terdapat beberapa barang alat kesehatan yang bisa di klaim oleh peserta BPJS Kesehatan.

Berikut ini alat kesehatan yang dapat di klaim oleh peserta BPJS Kesehatan:

Kacamata

Alat kesehatan pertama yang bisa di klaim oleh peserta BPJS Kesehatan adalah kacamata.

Besaran yang diperoleh peserta BPJS Kesehatan untuk kacamata ini terbagi 3 macam yaitu bagi kelas 3 akan mendapatkan besaran kacamata sebesar Rp 165.000, bagi kelas 2 akan mendapatkan besaran Rp 220.000 dan besaran untuk kelas 1 adalah sebesar Rp 330.000.

BACA JUGA:Mau Bersihkan Karang Gigi? Gunakan BPJS Kesehatan Saja Gratis, Begini Caranya

Setiap peserta dapat mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan sebanyak 1 kali dalam setahun.

Alat Bantu Dengar

Alat kesehatan kedua yang dapat di klaim dengan BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar. 

Besaran alat bantu dengan yang dapat di klaim oleh peserta BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000 yang dapat di klaim sebanyak 1 kali dalam 5 tahun.

Gigi Palsu

Kategori :