Telat dan Tunggak Iuran BPJS Kesehatan? Ini Cara Mengangsur dan Bayar Dendanya

Selasa 21-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Kesehatan merupakan program yang menjamin kepada pesertanya mendapatkan layanan  kesehatan.

Program ini di atur oleh pemerintah yang di harapkan dapat membantu masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi dua jenis yaitu BPJS PBI dan BPJS Non-PBI.

BPJS PBI merupakan BPJS yang di keluarkan oleh pemerintah yang di peruntukan bagi masyarakat kurang mampu sehingga memiliki jaminan kesehatan.

BACA JUGA:Cara Menggoreng Agar Hasilnya Krispi dan Renyah, Ternyata Minyaknya Harus Seperti Ini

BPJS PBI ini peserta tidak perlu melakukan iuran setiap bulan karena sudah di bayarkan oleh pemerintah.

Sedangkan BPJS Non-BPI ini merupakan BPJS Kesehatan mandiri di mana peserta mendaftar secara mandiri.

BPJS PBI peserta harus membayar iuran setiap bulannya dengan besaran sesuai dengan tingkatan yang di ikuti.

Mengharuskan membayar iuran setiap bulannya, tak sedikit dari peserta BPJS Kesehatan yang terkadang telat atau bahkan menunggak iuran.

Ketika peserta mengalami telat atau menunggak maka dapat di lakukan angsuran dengan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). 

BACA JUGA:Berapa Kali Bisa Menggunakan BPJS Kesehatan Untuk Berobat Selama 1 Bulan? Ini Jawabannya

Melalui program ini peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat melakukan angsuran pembayaran iuran yang telat.

Namun, terdapat beberapa syarat untuk dapat mengikuti program REHAB. Berikut ini syaratnya 

•  Peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan

•  Mendaftar melalui Moblie JKN atau Care Center

Kategori :