Belum Dapat Jaminan Kesehatan ? Ini Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Sabtu 18-11-2023,18:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – Memiliki BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan kepada setiap orang ketika mengalami keadaan yang tidak diinginkan saat sakit.

Dengan adanya BPJS Kesehatan dapat membantu untuk mengurangi biaya pelayanan kesehatan yang terbilang cukup mahal.

Program yang di gencarkan oleh pemerintah ini ternyata belum semua orang melaksanakan.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu! Inilah Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Biar Tidak Keliru, Inilah Daftar Penyakit yang Tidak di Tanggung BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa masyarakat Indonesia yang masih belum ikut serta menjadi anggota BPJS Kesehatan.

Padahal BPJS Kesehatan penting untuk di miliki agar dapat membantu mengurangi biaya saat mengalami sakit yang tidak di inginkan.

Tidak sedikit yang enggan mendaftar karena tidak tahu bagaimana cara mendaftarnya.

Nah, kali ini akan dibagikan cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online. Yuk simak berikut ini.

1.  Pertama buka aplikasi Mobile JKN. Jika belum memiliki dapat di install di playstore.

2.  Setelah itu klik “Pendaftaran Peserta Baru”, dan baca syarat dan ketentuan lalu klik “Saya Setuju” dan “Selanjutnya”

BACA JUGA:Gaji Guru Honor Daerah 2 Bulan Hampir Dipastikan Hangus, Dana BOS Tak Cukup

BACA JUGA:Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil Lho, Ini Informasi Lengkapnya

3.  Selanjutnya akan muncul tampilan baru, masukan NIK dan kode captcha yang muncul lalu klik “Selanjutnya”

4.  Kemudian pilih faskes dan faskes gigi yang dekat dengan daerah anda. Setelah itu masukan email yang aktif dan sistem.

Kategori :