RADARMUKOMUKO.COM - Pengendara harus tahu, lampu yang ada di kendaraan memiliki banyak fungsi bukan hanya penerang saat gelap. Lampu juga sebagai kode atau isyarat untuk pengendara lain yang ada di depan maupun di belakang.
Penggunaan lampu juga menyangkut dengan etika berkendaraan di malam hari, jangan pernah menghidupkan lampu tembak atau lampu jarak jauh saat berpapasan dengan pengendra lain.
Penggunaan lampu kendaraan roda dua maupun roda empat telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Ini Sosok Siswi SMP, Winner Putri Hijab Nusantara Gelaran Pelita Mice Indonesia 2023
BACA JUGA:Bongkar Peredaran Obat Keras, Satreskrim Polres Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka
Selain UU No. 22 Tahun 2009, aturan penggunaan lampu motor juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai detail lampu motor dan fungsinya.
Fungsi lampu yang paling penting diketahui:
Lampu sein
Lampu ini bukan alat penerang fungsinya lebih kepada media komunikasi antar pengemudi di jalanan.
Menyalakan lampu sein akan memberikan tanda pada pengemudi lain saat Anda akan melakukan perpindahan jalur atau berbelok. Lampu ini dipasang baik di bagian depan dan belakang kendaraan. Jika yang hidup lampu senin kiri berarti akan belok atau pindah jalur kiri. Juga sebaliknya jika lampu sein kanan hidup, menandakan akan pindah jalur kanan atau belok kanan.
Ketidak pahaman penggunaan lampu ini termasuk sering menyebabkan kecelakaan di jalan raya.
Kemudian lampu utama atau Headlight
Lampu ini berfungsi untuk memberikan penerangan jalan bagi pengendara. Ada dua jenis lampu headlight yaitu headlight high beam (lampu jauh) dan headlight low beam (lampu dekat).
Headlight Low Beam adalah lampu dekat. Seperti namanya, lampu ini berfungsi untuk memberikan penerangan jarak dekat yang bisa menerangi jalanan pada saat kondisi malam yang normal.