Jenis Lampu Kendaraan dan Fungsinya Yang Wajib Diketahui saat di Jalan, Bukan Sekedar Tekan Gas

Minggu 29-10-2023,12:01 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

 

RADARMUKOMUKO.COM - Berkendaraan bukan sekedar mampu mengemudi semata, tetapi juga harus memahami aturan penggunaan lampu yang ada di kendaraan, termasuk memiliki etika.

Setiap lampu yang ada di kendaraan memiliki fungsi bukan sekedar penerang semata, tetapi juga sebagai kode atau isyarat untuk pengendara lain yang ada di depan maupun di belakang.

Memahami fungsi lampu kendaraan penting untuk keselamatan diri dan orang lain saat mengendari motor atau mobil. Tidak sedikit kasus kecelakaan terjadi karena pengendara tidak memahami fungsi dari lampu kendaraan.

Dari lampu anda bisa memberi tahu akan belok kiri atau kekanan dan maksud lainnya. Juga anda harus memahami kode lampu yang diberikan pengendara lain di depan maupun di belakang.

BACA JUGA:Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya

BACA JUGA:Gempa Bumi Tektonik 5,3 SR Guncang Bengkulu, Begini Dampak Yang Dirasakan

Selain itu etika berkendaraan di malam hari, jangan pernah menghidupkan lampu tembak atau lampu jarak jauh saat berpapasan dengan pengendra lain.

Penggunaan lampu kendaraan roda dua maupun roda empat telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Selain UU No. 22 Tahun 2009, aturan penggunaan lampu motor juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2012 tentang kendaraan. 

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai detail lampu motor dan fungsinya. 

Sebelumnya harus dipahami, sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 UU. No 22 Tahun 2009 terdapat beberapa warna yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, yakni:

- Warna putih atau kuning muda yang digunakan untuk lampu utama jarak dekat dan jarak jauh.

- Lampu sein warna kuning gelap dengan cahaya kerlap-kerlip digunakan sebagai penunjuk arah.

- Lampu warna merah sebagai tanda rem. 

Kategori :