Pinjam Uang Rp 100 Juta Hingga Rp 250 Juta Dengan Jaminan Sertifikat Rumah, Ini Syaratnya

Minggu 29-10-2023,10:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Solusi untuk mendapatkan dana untuk modal usaha dan memenuhi berbagai kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya adalah lewat pinjaman. 

Sangat banyak program pinjaman yang bisa dimanfaatkan di bank maupun non bank, termasuk pinjaman dengan jaminan seperti sertifikat rumah.

Pinjaman dengan jaminan memiliki banyak keunggulan, yaitu pinjaman tidak ada batas, bisa diajukan berapapun selagi jaminannya memadai dan ada kepastian sumber pendapatan untuk membayar angsurannya. Contohnya bisa ajukan pinjaman Rp 100 juta, Rp 250 juta bahkan lebih dari Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Gempa Bumi Tektonik 5,3 SR Guncang Bengkulu, Begini Dampak Yang Dirasakan

BACA JUGA:Wajib Diketahui Hari Ini Dua Kecamatan Wilayah Mukomuko Akan Padam Listrik Selama 4 Jam

Adapun syarat umum mengajukan pinjaman dengan agunan atau jaminan, dilansir dari berbagai sumber yaitu:

Syarat untuk Pegawai:

- Pegawai tetap

- Masa kerja minimal 2 tahun

- Usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir

- Khusus pegawai kontrak memiliki jabatan setidaknya manager/supervisor atau profesional.

- Minimum pendapatan Rp5 juta per bulan

- Masa kerja minimal 5 tahun

Syarat untuk Profesional dan Wiraswasta:

- Memiliki pengalaman di bidang usahanya minimal 2 tahun berturut-turut, serta dapat dibuktikan dengan surat ijin usaha atau praktek

Kategori :