Pegawai Honorer Lega, Rencana Penghapusan Non ASN Mulai November Batal Dilaksanakan

Jumat 06-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, sebelumnya sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Mulai November 2023, penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan dilakukan.

Penghapusan ini juga sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyebutkan terhitung 28 November 2023 struktur kepegawaian hanya mengenal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kabar baiknya, Pemerintah pusat juga melalui Kementerian PAN-RB memastikan penghapusan tenaga honorer yang digadang-gadang pada bulan November 2023 mendatang batal dilaksanakan.

BACA JUGA:Cuma Punya 2 Pendaftar, Inilah Daftar Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2023

BACA JUGA:Pra Kontrak Proyek RS Pratama Mukomuko Kritis, Jaksa Cabut Pendampingan Karena Mencium Aroma Mencurigakan

Pembatasal setelah Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa 3 Oktober 2023 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Mengutib dari laman menpan.go.id, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. 

Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ujar Anas.

Persoalan paling krusial dalam RUU ASN  adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah.

Maka kedepan, kehadiran aturan ini akan memberikan perlindungan bagi tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

“Lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Mukomuko ‘Putar Otak’ Pikirkan Gaji Honorer, Ini Solusinya

BACA JUGA:Menteri PANRB Bahas 3 Agenda Penting di Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023, Nomor 2 Ditunggu Honorer

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

Kategori :