Meskipun saat ini DKI Jakarta akan kehilangan status sebagai Ibukota Negara Indonesia.
4. Provinsi Papua
Provinsi keempat yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua. Hak ini di atur dalam UU No. 21 Tahun 2001.
Keistimewaan dari Papua ini adalah mereka mendapatkan dana Otsus yang lebih besar di bandingkan daerah lain di Indonesia.
5. Provinsi Papua Barat
Terakhir yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua Barat. Provinsi ini memiliki keistimewaan yang sama dengan Provinsi Papua.*
Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul “5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusu atau Istimewa”