Provinsi di Indonesia yang Memiliki Hak Otonomi Daerah Khusus, Nomor 1 Masih Menjalankan Sistem Kerajaan

Selasa 03-10-2023,19:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

Meskipun saat ini DKI Jakarta akan kehilangan status sebagai Ibukota Negara Indonesia.

4. Provinsi Papua

Provinsi keempat yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua. Hak ini di atur dalam UU No. 21 Tahun 2001.

Keistimewaan dari Papua ini adalah mereka mendapatkan dana Otsus yang lebih besar di bandingkan daerah lain di Indonesia.

5. Provinsi Papua Barat 

Terakhir yang juga memiliki hak otonomi khusus adalah Provinsi Papua Barat. Provinsi ini memiliki keistimewaan yang sama dengan Provinsi Papua.*

Artikel ini telah tayang di bobo.grid.id dengan judul “5 Wilayah di Indonesia yang Menyandang Otonomi Khusu atau Istimewa

Kategori :