RADARMUKOMUKO.COM – Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau. Selain itu Indonesia terbagi menjadi oleh beberapa provinsi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Sekarang Indonesia terdiri dari 38 provinsi. Dari 38 Provinsi terdapat provinsi yang memiliki hak otonomi daerah khusus.
Hak otonomi daerah khusus merupakan daerah yang memiliki kewenangan secara khusus untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat.
Daerah-daerah yang memiliki hak otonomi khusus ini memiliki keistimewaan sehingga mendapatkan hak otonomi khusus.
Berikut ini daftar provinsi di Indonesia yang memiliki hak otonomi khusus.
1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Provinsi pertama yang memiliki hak otonomi khusus adalah Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta mendapatkan hak otonomi khusus berdasarkan sejarah pendirian negara dan bangsa.
Hal ini di atur dalam UU NO. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY sebagai payung hukum.
Keistimewaan Yogyakarta adalah dalam pemilihan jabatan pemimpin daerah tidak di lakukan dengan cara pemilu melainkan secara kesultanan atau kerajaan.
2. Provinsi Aceh
Provinsi kedua yang memiliki hak otonomi khusus selanjutnya adalah Provinsi Aceh. Pemberian hak otonomi khusus terhadap Aceh ini di lakukan berdasarkan UU NO. 11 Tahun 2006.
Keistimewaan dari Aceh adalah dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan yang menganut dan berpedoman terhadap syariat Islam.
3. Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
Provinsi yang juga mendapatkan hak otonomi khusus adalah DKI Jakarta yang di atur dalam UU No. 29 Tahun 2007.
DKI Jakarta memiliki hak otonomi khusus karena menjadi tempat perwakilan negara asing di pemerintahan Indonesia.