mempersyaratkan Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
8. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
9. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
10. Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya (surat
keterangan bebas narkoba/NAPZA wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
11. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun secara terus menerus di
bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
12. Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling singkat 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai ASN.
Ketentuan Pelamar:
1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan
disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara
elektronik.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dan 1 Jabatan.
3. Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada butir 2 diketahui melamar:
a. lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis Jabatan atau
b. menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar