Pemkab Mukomuko Imbau Pelaku Usaha Sampaikan LKPM Tepat Waktu

Selasa 26-09-2023,17:42 WIB
Reporter : Ibnu Rusdi
Editor : Ibnu Rusdi

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, mengimbau semua pelaku usaha di daerah mematuhi aturan, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala dan tepat waktu. 

Kepala DPMPTSP Mukomuko, Juni Kurnia Diana kepada radarmukomuko.com, Selasa, 26 September 2023. Ia mengungkapkan, berdasarkan data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), terdapat 4.062 jenis usaha di Kabupaten Mukomuko yang berkewajiban menyampaikan LKPM. 

‘’Secara total, ada 4.062 jenis usaha di Kabupaten Mukomuko yang wajib melaporkan LKPM-nya secara berkala,’’ ungkap Juni Kurnia. 

Lebih rinci, dari 4.062 jenis usaha tersebut, kategori proyek usaha  berisiko tinggi sebanyak 498. Proyek usaha berisiko menengah tinggi 697, dan 556 masuk kategori berisiko menengah rendah. Selebihnya, 2311 proyek usaha masuk dalam kategori berisiko rendah. 

BACA JUGA:Api Belum Padam, Karhutla di Mukomuko Berpotensi Meluas

BACA JUGA:Pusat Bantu Dana Rp10 Miliar, Bangun Gedung Perpustakaan Mukomuko di 2024

Dijelaskan Juni Kurnia, berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, bagi usaha yang masuk dalam kategori berisiko tinggi, berisiko menengah tinggi dan menengah rendah, pelaporan LKPM wajib disampaikan per tiga bulan. Namun bagi bidang usaha yang memiliki tingkat risiko rendah, pelaporan LKPM disampaikan per semester atau setiap per 6 bulan. 

‘’Perlu diketahui juga, pelaporan LKPM ini disampaikan secara online melalui sistem yang telah tersedia. Pelaporan disampaikan secara berkala, mulai dari tanggal 1 dan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan ke tiga,’’ ulasnya.  

Pelaporan LKPM yang di bawah pengendalian Pemkab Mukomuko hanya bagi bidang usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK). Sementara, khusus bagi usaha Penanaman Modal Asing (PMA) pelaporan LKPM langsung di bawah kendali provinsi dan pemerintah pusat. 

‘’Berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya, kewenangan pemantauan pelaporan LKPM di daerah hanya untuk 2118 PMDN dan selebihnya UMK,’’ papar Juni. 

LKPM merupakan laporan perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat disampaikan oleh pelaku usaha secara berkala. Tujuan utamanya, untuk pemantauan dan pengendalian iklim investasi. 

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Bersyukur, Alokasi DAK Fisik 2024 Masih Bertahan Tinggi

BACA JUGA:Keunikan Rumah Adat Banten Milik Suku Baduy yang Masih Terlestari Hingga Saat Ini

Menurut Juni Kurnia, terkhusus untuk pelaporan LKPM kuartal II dan semester I tahun 2023, sebagian besar pelaku usaha berisiko menengah tinggi di daerah ini telah menyampaikan laporannya sesuai dengan ketetapan waktu.

‘’Sebagian besar sudah menjalani kewajibannya. Akan tetapi, kita mengakui masih ada sebagian kecil badan usaha yang belum mematuhi aturan pelaporan LKMP tepat waktu, dan masih dalam pembinaan. Kebijakan pembinaan ini diambil, karena kami menganggap masih proses transisi. Artinya, masih proses membiasakan penguasa melaporkan kegiatan usahanya secara berkala, sesuai yang diwajibkan aturan,’’ ulasnya. 

Kategori :