MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Aksi dugaan perbuatan melawan hukum Janda muda berinisial SR (26), asal Kerinci, Jambi di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko jadi viral, hingga menjadi tranding topik beberapa mass media.
Beberapa jam setelah kejadian, Kamis, 21 September 2023, foto dan video SR sempat tersebar di berbagai media sosial dengan beragam komentar.
Salah satunya akun media sosial facebook atas nama Nitha. Dikutip dari dinding facebook Nitha, ia menuliskan ‘’Ya Allah yuk, sebenarnya kasian tapi bagaimana lagi kalau sudah salah harus bertanggungjawab,’’ tulis Nitha.
Dari di dinding facebook Yuyu Jhaa, berikut dengan menampilkan foto SR. Dia menuliskan ‘’Perbandingan gaya hidup elit...ekonomi sulit, ternyata itu sifat aslinya’’, tulis Yuyu Jhaa.
BACA JUGA:Pengakuan Janda Muda Asal Kerinci Jambi, Terpaksa Melakukan Ini Karena Kebutuhan
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Gelontorkan Rp30 Miliar untuk Kesejahteraan Petani di 2024, Ini Model Programnya
Yuyu Jhaa sepertinya mengambil dan mengapload kembali foto dari akun facebook Viaya Via yang diduga akun media sosial milik SR. Di dalam akun facebook Viaya Via, SR terlihat sering tampil dengan gaya hidup eksotik. Tampil dengan gaya hidup mewah.
Hal ini berbeda dengan pengakuan SR ketika berhadapan dengan masalah. Di hadapan penegak hukum, SR mengaku terpaksa melakukan perbuatan melawan hukum karena tuntutan ekonomi.
SR merupakan seorang perempuan yang sempat diamankan warga di kawasan Pasar Tradisional Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko pada Kamis, 21 September 2023 lalu. Ia diamankan warga karena ketahuan melakukan aksi melawan hukum, mengambil (copet) sejumlah uang milik pedagang di pasar tersebut.
Mulanya, ia tidak mengakui perbuatannya. Ia sempat berkilah, membela diri dan tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya. Bahkan, ia pun berupaya menyembunyikan identitas asli. Ia tak dapat mengelak lagi setelah diinterogasi petugas kepolisian dari Polsek Lubuk Pinang.
BACA JUGA:Seorang Pria di Mukomuko Dikandang Polisi Setelah Sikat Belasan Ternak Milik Warga
BACA JUGA:Identitas Perempuan Copet di Lubuk Pinang Akhirnya Terungkap, Ini Pengakuannya Kepada Polisi
Kapolres Mukomuko, AKBP Nuswanto, SH., S.IK., MH melalui Kapolsek Lubuk Pinang, Iptu Otorius Gea, SH menyampaikan, terkait kasus selain memeriksa terduga pelaku, pihaknya juga telah memeriksa dan meminta keterangan 3 orang saksi korban.
‘’Selain SR sebagai pelaku, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang pedagang selaku saksi korban. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan alat bukti cukup untuk penetapan tersangka,’’ ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, juga dapat diketahui bahwa sebelumnya SR juga pernah melakukan perbuatan serupa di wilayah hukum Polres Kerinci, Jambi.