RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program yang di lakukan oleh pemerintah melalui Kemnaker (Kementerian Tenaga Kerja).
Melalui program ini Pemerintah memberikan jaminan kepada para pekerja dengan berbagai keuntungan.
Dalam kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa golongan, dimana terdapat 4 golongan peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Terbaru! Ternyata Begini Cara Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Golongan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di dasarkan penghasilan dan pekerjaannya. Berikut ini 4 golongan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Golongan pertama yaitu PPU (Pekerja Penerima Upah) yaitu mereka yang bekerja dan menerima upah dari sebuah perusahaan atau tempat kerjanya.
Sebagai contoh Tuan Y bekerja di perusahaan X. Maka Tuan Y masuk dalam golongan Pekerja Penerima Upah.
Para anggota golongan ini mendapatkan manfaat berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU adalah mereka yang memiliki penghasilan tapi bukan berupa upah atau gaji.
Biasanya mereka memiliki usaha sendiri atau bekerja secara sendiri seperti pedagang, dokter umum, tukang ojek, dan masih banyak lagi.
Bagi golongan PBPU akan mendapatkan manfaat berupa JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JK (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua).
3. Pekerja Jasa Kontruksi (Jakon)