- Suku Samin
Berlanjutnya ke Suku Samin Bojonegoro yang hidup dikawasan hutan seluas 74 ribu hektar di kecamatan margomulyo Kabupaten Bojonegoro. Hingga saat ini suku samin di Bojonegoro masih tetap ada namun banyak mengalami perubahan.
Ajaran samin yang disebarkan oleh samin sorosentiko adalah bentuk sebuah penolakan terhadap budaya colonial belanda yang muncul pada masa penjajahan belanda abad 19 di Indonesia.
BACA JUGA:Alasan Suku Kubu Lari ke Hutan, Ogah Menyerah Pada Belanda dan Pantang Dunia Terang
BACA JUGA:Tegas, Aturan Suku Kubu Atau Orang Rimba, Berduaan Lawan Jenis Dihukum Cambuk dan Dikawinkan Paksa
Keberadaan suku samin yang sekarang dengan yang dulu sudah berubah total hingga 180 derajat, Terutama para generasi mudanya. Perubahan jaman suku samin ini berpengaruh terhadap tradisi masyarakat suku samin, seperti sudah menggunakan sepeda motor, traktor, dan pupu kimiawi dalam pertanian. Serta sudah mengenal banyak budaya dari luar.
- Suku Asli Papua
Keberadaan Suku Asli Papua mulai terancam punah karena kebiasaan buruk yang dimiliki suku tersebut. Penularan penyakir HIV/Aids di Papua semakin tidak terkendali, hal ini membuat keberlangsungan hidup suku asli papua terancam punah.
Selain itu maraknya minuman keras di papua membuat suku disana banyak yang mati karena sering meminumnya.
- Suku Sakai
Eksploitasi hutan yang berlebihan ternyata juga mendorong Suku Sakai ke bibir jurang kepunahan. Suku yang mendiami Riau ini menggantungkan hidup pada hutan.
Suku yang asalnya merupakan penduduk Kerajaan Pagaruyung, Minangkabau, yang melakukan migrasi ke kawasan rimba belantara yang kini masuk wilayah Kabupaten Siak, Riau. Mereka menjadi komunitas asli di pedalaman daratan Riau, namun selalu hidup berpindah-pindah di hutan.
Karena sering berpindah, Suku Sakai umumnya tinggal di suatu pondokan yang mudah dibongkar. Di dalamnya tinggal beberapa keluarga dan seorang pemimpin yang biasanya disebut dengan batin.
Beberapa lokasi yang sering ditinggali Suku Sakai di antaranya seperti daerah Kandis, Balai Pungut, Kota Kapur, Minas, Duri, sekitar Sungai Siak hingga bagian hulu Sungai apit.
Suku Sakai sangat menghormati hutan adat mereka. Kawasan yang biasa mereka sebut sebagai ulayat tersebut memiliki peraturan tertentu yang tak boleh dilanggar, salah satunya adalah larangan penebangan pohon.
Jika melanggar peraturan tersebut masyarakat Suku Sakai akan dikenakan denda uang yang jumlahnya setara dengan emas dalam ukuran tertentu, yang telah ditentukan dalam rapat adat. Denda itu biasanya disesuaikan dengan usia pohon yang ditebang.*