2. JKM (Jaminan Kematian)
Untuk iuran JKM per bulannya sebesar Rp. 68.000
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
Untuk iuran JHT itu besarannya sebesar 2% dari penghasilan sehingga minimal sebesar Rp 20.000 dan maksimal Rp 414.000.
Itulah besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU. Semoga bermanfaat.*