Pekerja Informal Dapat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

Selasa 05-09-2023,13:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintahan yang di peruntukan untuk para pekerja agar dapat memperoleh perlindungan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis pekerjaan salah satunya pekerja informal yang masih banyak belum memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting untuk memberikan jaminan para pekerja.

Pekerja informal diantaranya seperti pedagang kaki lima, sopir, tukang becak bahkan pekerja rumah tangga.

BACA JUGA:Kini Klaim BPJS Ketenagakerjaan Kian Mudah dan Cepat, Dapat Cairkan Hingga Rp 10 Juta

BACA JUGA:Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Cairkan Dana Hingga Rp 10 Juta, Begini Caranya

Pekerja informal di Indonesia ini sangat banyak namun banyak juga yang belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Umumnya para pekerja informal tidak dan belum mengetahui terkait BPJS Ketenagakerjaan serta cara mendaftarnya.

Oleh karena itu kali ini akan di bagikan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Namun sebelum itu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :

• Peserta Individu atau bukan penerima upah

• Surat izin usaha dari kelurahan setempat

• Fotocopy E-KTP

• Fotocopy KK

• 1 lembar pas foto berwarna ukuran 2x3  

Kategori :