BACA JUGA:Resep Tahu Wajik Mie Crispy yang Lezat dengan Bumbu yang Mantul
Bukan hanya di suku Sabiny saja, ritual khitan perempuan ini sebenarnya terjadi di beberapa suku lainnya, bedanya di tempat lain dilakukan oleh Dokter dan sudah menggunakan obat bius beserta obat-obatan sehingga terjamin kesehatannya.
Khitan atau sunat sudah menjadi kebiasaan yang dikenal muslim bahkan sejak zaman para nabi terdahulu. Sunat juga termasuk dalam perkara yang difitrahkan untuk manusia sebagaimana sabda Rasulullah SAW.
Sunat bagi perempuan adalah memotong bagian paling bawah dari kulit yang terdapat di bagian atas kemaluan.
Tujuan sunat bagi perempuan dalam Islam adalah menstabilkan syahwat seperti dijelaskan Fikih Sunnah Wanita karangan Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim.
Sementara hukum melakukannya adalah makrumah atau bertujuan untuk memuliakan perempuan tersebut. Dengan kata lain, tidak ada kewajiban yang dibebankan bagi perempuan muslim untuk itu.*