Undang-undang udah tegas tindakan bawahan adalah tanggung jawab majikan.
Kalau ini terjadi di Amqexèrrrika itu sudah triliunan.
Hukum kita ada kerugian materiil dan immaterial,"ungkap Hotman Paris.
BACA JUGA:Hasil Laga Uji Coba Timnas U-17 Indonesia Melawan Timnas Korea Selatan, Jadi Bahan Evaluasi
BACA JUGA:Kisah Cinta Soekarno Dengan Artis dan Sosialita Cantik Filipina, Penuh Drama Hingga Masih Misteri
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemenppa, Nahar memberikan tanggapan soal usulan Hotman Paris terkait biaya ganti rugi triliunan dari rumah sakit ke korban bayi tertukar.
Ganti rugi tersebut harusnya berlandaskan pada kepentingan anak semata.
"Apakah anda mendukung kalau si ibu menuntut ganti rugi yang besar? Atau anda mendukung pihak rumah sakit yang hanya menawarkan ganti rugi fasilitas kesehatan gratis?," tanya Hotman Paris.
"Kami indikatornya adalah kepentingan anak," kata Nahar.
"Menurut anda tawaran dikasih berobat gratis itu masuk akal enggak?" tanya Hotman lagi.
Pakar Kesehatan Wahyu Andrianto mengatakan bahwa kesabaran yang telah diberikan Siti Mauliah sudah terlalu banyak.
"Menurut saya kesabarannya sudah cukup lama yah, ini kan kasus sudah setahun lebih seharusnya ada penyelesaian secara segera,"kata Wahyu.
"Tadi kan udah ada kesepakatan mau mendiskusikan lagi. Yang pantas itu kebutuhan anak, tidak hanya fisik tapi psikis juga," ujar Nahar.
Enggan menerima jawaban standar dari Kemenppa tersebut, Hotman mendebar Nahar.
Menurut Hotman, harusnya pihak rumah sakit memberikan ganti rugi senilai fantastis untuk para korban.
"Jadi bapak sebagai pejabat, kalau ibu ini menuntut ganti rugi yang sangat besar itu masuk akal? Tanya Hotman Paris.