Cara Mudah Ajukan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Sabtu 02-09-2023,16:00 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM 2
Editor : Fitriani

RADARMUKOMUKO.COM – Dalam BPJS Ketenagakerjaan terdapat dana yang bisa di cairkan.

Proses pencairannya juga sangat mudah tanpa ribet harus datang ke outlet secara offline.

Pasalnya di era yang canggih saat ini, penggunaan teknologi sangta bermanfaat untuk proses pemcaira data BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Kisah Cinta Soekarno Dengan Artis dan Sosialita Cantik Filipina, Penuh Drama Hingga Masih Misteri

BACA JUGA:Puluhan Penjara di Belanda Ditutup Karena Kekurangan Penjahat, Ini Penyebab dan Alasannya

Untuk mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan melalui website resmi BPJS yaitu https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum mengajukan pencairan dana BPJS perlu di penuhi terlebih dahulu syaratnya yaitu pengguna telah memiliki akun dengan mengisi biodata, telah masuk usia pensiun, mengundurkan diri, alami PHK, ikut kepesertaan BPJS selama 10 tahun hingga berakhirnya kontrak.

Dalam pengajuan secara online juga di perlukan berkas-berkas yang perlu di lampirkan yaitu :

• KTP asli dan fotocopy 

• KK asli dan fotocopy

• Kartu Peserta Tenaga Kerja asli dan fotocopy

• Formulir klaim JHT

• Buku tabungan atas nama pribadi

• Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Dukung AIPF 2023, BRI Terus Tingkatkan Pembiayaan & Pemberdayaan UMKM Naik Kelas

Kategori :