Uang sebanyak itu didapatnya dengan menipu S, pejabat Bulog yang menggunakan uang dari Yayasan Dana Kesejahteraan Karyawan (Yanatera) Badan Urusan Logistik (Bulog).
Soewondo sempat kabur namun kemudian bisa ditangkap polisi di salah satu tempat di kawasan Puncak, Jawa Barat.
Pengadilan memvonis mantan tukang pijat Presiden Gus Dur tersebut dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Modus yang digunakan Soewondo adalah dengan 'menjual' nama Gus Dur dan menjanjikan jabatan kepada pejabat Bulog dengan mematok imbalan uang cukup besar.
Kasus itu kemudian dikenal dengan sebutan 'Bulog Gate' yang jadi pangkal pelengseran Gus Dur sebagai Presiden RI oleh MPR yang saat itu dipimpin Amien Rais.*