Tanggung jawabnya sebagai ibu dilaksanakan kembali setelah melakukan penyerangan.
Bahkan anaknya, Dalima, dia bawa melarikan diri ke hutan selama 17 hari dan selanjutnya dibawa serta ketika ia ditangkap dan dipenjara 14 bulan di Lubuk Basung, Agam, 16 bulan di Pariaman, dan 12 bulan di Padang.
Mungkin karena anaknya masih kecil atau karena alasan lainnya, akhirnya Siti Manggopoh dibebaskan. Namun suaminya dibuang ke Manado.
Siti wafat pada 20 Agustus 1965 di Gasan Gadang, Pariaman, Sumatera Barat.
Jenazah Siti dimakamkan dengan upacara kenegaraan di Taman Makam Pahlawan Kusuma Negara, Lolong, Padang
Diketahui, Siti Manggopoh berasal dari ari Manggopoh, Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat. Ia lahir 1 Mei 1880 dan meninggal 22 Agustus 1965.
Peraturan belasting oleh Belanda dianggap bertentangan dengan adat Minangkabau, karena tanah adalah kepunyaan kaum di Minangkabau.
Hingga akhirnya pada tanggal 16 Juni 1908 melakukan perlawanan, Belanda sangat kewalahan menghadapi tokoh perempuan Minangkabau ini.*