‘’Sanksi pelanggaran bagi PPNPN, dilaksanakan secara bertingkat, hingga ke tahap pemutusan hubungan kerja,’’ urainya.
BACA JUGA:Polres Mukomuko Uji Coba Budidaya Bawang Merah di Lahan Gambut
Selain itu, kata Niko, pemerintah juga telah menerbitkan aturan tentang netralitas ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Netralitas ASN ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
‘’Keputusan bersama ini berlaku sejak tanggal 22 September 2022 lalu. Dan ini wajib diketahui dan dipatuhi bagi semua ASN, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah,’’ demikian Niko Hafri. *