Misalnya keturunan Raja Marerak, yakni Sitorus, Manurung, Sirait, dan Butar-butar
Masyarakat Batak sangat memiliki harga diri dalam menjaga martabat semarganya, salah satunya kepada ito. Ito dalam masyarakat Batak adalah bersaudara laki-laki dan perempuan khususnya oleh marga yang dinyatakan sama.
BACA JUGA:Cat Lovers Harus Tahu! Ini Ciri-Ciri Kucing Cacingan dan Cara Pencegahannya
Menikahi ito merupakan larangan dalam masyarakat Batak. Hal ini berlaku juga kepada parsadaan parna (kumpulan parna) yang memiliki 66 marga.
Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan adalah tidak diperkenankan melangsungkan perkawinan antara dua orang kakak-beradik kandung yang memiliki mertua sama.
Dua punggu saparihotan merupakan analogi untuk larangan pernikahan antara dua laki-laki bersaudara dengan dua perempuan bersaudara.
Artinya, jika seorang laki-laki sudah menikahi perempuan, saudara kandung laki-laki tersebut tidak boleh menikah lagi dengan saudara kandung si perempuan. Dengan demikian, tidak boleh seseorang dan saudara kandungnya mempunyai mertua yang sama.
Pariban Na So Boi Olion
Menikahi pariban adalah hal yang paling ideal dalam pernikahan Batak Toba. Meskipun demikian, rupanya tidak semua pariban bisa dinikahi.
Pariban yang dimaksud dalam masyarakat Batak adalah Pariban Na So Boi Olion. Dalam Pariban Na So Boi Olion terdapat dua jenis, pertama pariban kandung, yang hanya bisa menikah dengan satu pariban saja.
BACA JUGA:Suku Mangaia Dengan Tradisi Gadis Bebas Miliki Pasangan Sebanyaknya dan Mengajari Anak 13 Tahun
BACA JUGA:Menolak Tunduk Pada Belanda, Suku Kubu Pindah ke Hutan Belantara Hingga Menjadi Suku Terasing
Apabila terdapat 2 laki-laki bersaudara kandung dan 2 lelaki tersebut 5 pariban kandung, maka yang dapat dinikahi hanya salah satu dari mereka.
Jenis pariban kedua adalah pariban kandung yang berasal dari marga anak perempuan marga ibu. Dalam hal ini, orang Batak dilarang menikahi perempuan dari marga ibu