5 Pantangan Nikah dalam Adat Suku Batak Sejak Dulu Hingga Sekarang, Melanggar akan Disanksi

Sabtu 26-08-2023,17:17 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Amris

RADARMUKOMUKO.COM – Suku Batak adalah berasal dari Sumatera Utara yang banyak melahirkan orang-orang terkenal, mulai dari pejabat, pengacara, artis, pengacara dan sebagaianya.

Juga orang batak dapat ditemukan di mana-mana, di seluruh Indonesia bahkan mancanegara. 

Dimanapun berada, orang batak tidak melupakan ciri khas dan kebudayaannya, hingga mudah dikenali oleh siapapun.

BACA JUGA:Mahalnya Biaya Pernikahan Suku Kalaidzhi Bulgaria Wanita Muda Harus Ikut Pasar Ini

Hal yang juga menarik dalam suku batak adalah tradisi perkawinannya. Dimana Suku Batak menganut sistem kekerabatan patrilineal dan pernikahan bersifat eksogami, yaitu seorang laki-laki harus menikah dengan perempuan yang berbeda marga.

Suku Batak memiliki aturan adat, terkait beberapa larangan menikah. Pernikahan yang dilarang oleh suku Batak memiliki konsekuensi berat apabila sepasang calon pengantin melanggarnya. Konsekuensi pelanggaran tersebut adalah dikucilkan dan diusir dari tanah keluarga.

Dilansir dariberbagai sumber, berikut beberapa larangan pernikahan dalam suku batak:

Namarpadan

Namarpadan atau biasa disebut juga sebagai padan. Padan merupakan suatu ikrar janji yang sudah ditetapkan oleh marga-marga tertentu. 

Dari ikrar itu, lelaki dan perempuan tiap marga yang memiliki padan tidak bisa melakukan pernikahan.

BACA JUGA:Bertetangga Dengan Indonesia, Anak Bawah Umur Suku Trobriander Dipaksa Dewasa

BACA JUGA:Tiga Tentara Jepang Ikut Mengusir Belanda dari Tanah Indonesia Setelah Kemerdekaan

Dalam Batak, banyak marga-marga yang melakukan ikrar atau padan tersebut. Seperti marga Manullang dan Panjaitan, Sinambela dan Panjaitan, Sitorus dan Hutajulu (termasuk Hutahaean, Aruan). Terus Sitorus Pane dan Nababan, Silalahi dan Tampubolon, Siregar dan Nainggolan, Hutapea dan Pangaribuan, Sitommpul dan Tampubolon juga Pasaribu dan Damanik, Purba dan Lumbanbatu.

Namarito

Namarito adalah pernikahan antar-saudara kandung atau yang dikenal dengan sebutan incest. Namun ternyata dalam Suku Batak pemahaman terntang perkawinan Namarito jauh lebih luas daripada hal itu, karena mencakup juga tentang pernikahan semarga dan bagi marga-marga yang masih berada dalam satu ikatan. 

Kategori :