Kata Gusdur 17 Tahun Lalu Terhadap Panji Gumilang Pelan Tapi Terbukti, Kini Masa Tahanan PG Ditambah 40 Hari

Sabtu 26-08-2023,09:42 WIB
Reporter : Tim Redaksi RM
Editor : Ahmad Kartubi

Nantinya, menurut dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.

*Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan.

BACA JUGA:Mahalnya Biaya Pernikahan Suku Kalaidzhi Bulgaria Wanita Muda Harus Ikut Pasar Ini

*Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua.

Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :