Nantinya, menurut dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.
*Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan.
BACA JUGA:Mahalnya Biaya Pernikahan Suku Kalaidzhi Bulgaria Wanita Muda Harus Ikut Pasar Ini
*Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua.
Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.