- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan Computer Assisted Test (CAT)
Tahapan selanjutnya yang harus kamu pahami adalah pelamar harus mengikuti seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
- SKD diperuntukkan bagi pelamar formasi CPNS.
- SKD ini memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.
- SKD menggunakan Computer Assited Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
- Kelulusan SKD didasarkan pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kementerian PANRB.
Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil sebagai peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berjumlah paling banyak 3 kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.
BACA JUGA:Jelang Dibuka Tes CPNS dan PPPK, Perhatikan Ketentuan Ini Agar Bisa Ikut
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- pelamar akan mengikuti seleksi, tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (hanya dilakukan untuk beberapa jabatan).
- SKB memiliki bobot penilaian yang cukup besar yaitu 60 persen dari total nilai keseluruhan.
- SKB bagi pelamar CPNS terdiri dari tes kompetensi jabatan dengan menggunakan CAT yang memiliki bobot 50 persen, tes psikologi dengan bobot 20 persen, serta wawancara dan presentasi HKM dengan bobot 30 persen.
Demikian informasi sementara, silahkan tunggu pengumuman resmi dari panitia seleksi.*