MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Bukan hanya nelayan yang bisa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga bisa. Tentunya dengan rekomendasi dari Dinas terkait. Jika nelayan harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perikanan, maka UMKM harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM). Hal ini berdasarkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Minyak Bumi nomor 17 tahun 2019 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu. Sebagaimana disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindagkop UKM, Mukomuko, Nurdiana, S.E.,M.A.P. Selasa (22/8).
BACA JUGA:Satlantas Mukomuko Genjot Layanan Pembuatan SIM, Belum Punya KTP Bisa Gunakan KK
Nurdiana menyampaikan untuk mendapatkan rekomendasi dari Disperindagkop UKM, pelaku UMKM harus memberikan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa atau Kelurahan. Kemudian juga menyerahkan surat keterangan usaha dan surat keterangan spesifikasi peralatan yang digunakan dalam usaha. Selanjutnya Disperindagkop UKM akan mempelajari dan meninjau usaha pemohon. Untuk mencocokkan data yang diberikan dan memastikan kebutuhan BBM pelaku UMKM tersebut.
‘’Kalau persyaratan administrasi sudah lengkap, kami akan meninjau UMKM tersebut,’’ujar Nurdiana saat ditemui di kantornya, Selasa (22/8).
Nurdiana mengatakan pihaknya akan meninjau jumlah BBM per liter yang dibutuhkan pemohon. Jangan sampai rekomendasi yang diberikan melebihi kebutuhan. Jika melebihi kebutuhan, maka akan terjadi penimbunan BBM. Penimbunan BBM bisa dipidana.
BACA JUGA:Divisi Imigrasi Deteksi Daerah Rawan TPPO di Bengkulu, Termasuk 3 Desa di Kabupaten Mukomuko
‘’Rekomendasi tidak boleh melebihi kebutuhan, takutnya terjadi penimbunan,’’kata Nurdiana
Nurdiana mengatakan bahwa saat ini belum ada UMKM di Kabupaten Mukomuko yang mengajukan rekomendasi. Disperindagkop juga menilai belum ada UMKM di Kabupaten Mukomuko yang membutuh rekomendasinya.
‘’Sampai saat ini belum ada yang mengajukan rekomendasi kepada kami,’’tutup Nurdiana.*