Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan administrasi dan materiil terhadap berkas perkara tersebut sebelum menentukan apakah sudah siap untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.
Dilain sisi Bariskrim Polri merencanakan menyita seluruh rekning milik Panji Gumilang terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al-Zaytun.
BACA JUGA:Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Ridwan Kamil Digelar, Kedua Pihak Tidak Hadir
Rencana penyitaan tersebut dilakukan menyusul peningkatan status perkara kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu Kemaren (16/8/2023).
Selanjutnya Whisnu menjelaskan, sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS.
BACA JUGA:Panji Gumilang Gugat Ridwan Kamil Rp 18 Triliun, Sidang Perdana Berlangsung Singkat Hanya 15 Menit
Nantinya, menurut dia, seluruh aset tersebut bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti.
Sebelum Bareskrim meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu Hermawan mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).
Whisnu menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
*Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan.
*Kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua.
BACA JUGA:Niat Ingin Meneliti Ponpes Al Zaytun Malah Dicopot, KH Ate Mushodiq Tantang Debat MUI Provinsi
Atas perbuatannya, Whisnu mengatakan Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini dilansir dari berbagai sumber:Liputan6.com dan Nasional.Tempo.co serta News detik.com